Selasa, 17 April 2012

Asuransi Jiwa Sebagai kebutuhan?

Asuransi Jiwa Sebagai kebutuhan - Apakah Asuransi Jiwa merupakan suatu kebutuhan? Pada dasarnya semua Produk asuransi jiwa akan memberikan santunan kematian apabila tertanggung meninggal dunia, santunan kematian ini dapat diberikan secara sekaligus ( lump sum) atau secara bertahap, misalnya setiap bulan selama sepuluh tahun.

Kebutuhan setiap orang atas asuransi jiwa berbeda antara satu dengan yang lainnya, akan tetapi secara umum terdiri dari biaya rumah sakit, pemakaman, tunjangan keluarga dan pengembalian hutang, berikut ini informasi asuransi yang akan dibahas satu persatu:

1. Biaya Rumah Sakit Dan Pemakaman. Meninggal dunia selain disebabkan oleh kecelakaan bisa juga disebabkan karena sakit kritis. Lamanya sakit juga bervariasi , bisa satu hari, satu minggu bahkan bisa berbulan-bulan baru kemudian meninggal dunia. Biaya perawatan bisa sangat besar terutama jika sakit parah dalam jangka waktu lama. Saat meninggalpun masih membutuhkan biaya yang cukup besar. Adanya santunan kematian sangat membantu pembiayaan perawatan rumah sakit maupun prosesi pemakaman, bahkan jika masih ada sisa dana dapat dipergunakan untuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan.

2. Tunjangan keluarga. Santunan kematian dapat dipergunakan untuk mempertahankan kualitas hidup keluarga yang ditinggalkan oleh sang pencari nafkah. Sumber penghasilan yang mendadak terhenti dapat digantikan untuk sementara waktu dengan santunan kematian sampai keluarga yang ditinggalkan bisa mandiri, dan menyesuaikan dengan kualitas hidup yang lebih rendah.

3. Pengembalian Hutang. Orang yang meninggal dunia mungkin saja mempunyai hutang kepada orang lain atau bank. Hutang tersebut harus dibayar oleh keluarganya. Santunan kematian dapat dipergunakan untuk pembayaran hutang. Contohnya: bapak A membeli rumah dengan KPR senilai Rp. 300.000.000, pada saat beliau meninggal, pokok hutang yang masih belum lunas, sisanya berjumlah Rp. 200.000.000, apabila keluarga yang ditinggalkan tidak mampu membayar sisa hutang tersebut, maka bank akan menyita dan menjual rumah itu, misalnya dengan harga Rp. 275.000.000. maka bank akan menyimpan rp. 200.000.000 tersebut dan mengembalikan rp. 75.000.000 kepada keluarga Bapak A. walaupun menerima uang Rp. 75.000.000 keluarga bapak A harus menerima kenyataan pahit kehilangan tempat tinggal. Lain halnya bila ada santunan kematian dari perusahaan asuransi, misal memperoleh santunan Rp. 225.000.000 maka uang Rp. 200.000.000 bisa dipergunakan untuk membayar hutang kepada pihak bank, selain mereka tidak kehilangan rumah namun juga masih tersisa Rp. 25.000.000.

Oleh karena itu dengan adanya kasus seperti diatas,mengapa polis asuransi sangatlah penting.

1 komentar: